Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Kebumen merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Kebumen disahkan oleh Notaris Kabupaten Kebumen pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Kebumen
SK Wali Kabupaten Kebumen tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Kebumen periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Kebumen yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Kebumen.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Kebumen berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan kedudukan di Kabupaten Kebumen, Kabupaten Kebumen. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Kebumen.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Kebumen di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Kebumen disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Kebumen tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Kebumen adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Kebumen.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Kebumen.
KOWANI Kabupaten Kebumen sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Kebumen disahkan oleh Wali Kabupaten Kebumen melalui Surat Keputusan.